Aliansi Indonesia DPC Blora Tegaskan Legalitas Tanah GG Asrama Terpadu Madrasah Aliyah Negeri Blora Sesuai Regulasi

News Pemerintahan Pendidikan

Blora – Gedung Asrama Terpadu Type 2 Tahun Anggaran 2022 milik Madrasah Aliyah Negeri Blora (MAN) Blora kini telah berdiri di Jalan Raya Blora–Purwodadi, Desa Tamanrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora. Pembangunan asrama tersebut disebut telah melalui prosedur dan dasar hukum yang jelas, termasuk pemanfaatan lahan berstatus Government Grond (GG). Kamis 26/2/2026

Kepala Desa Tamanrejo, Suratman, membenarkan bahwa lahan yang digunakan merupakan tanah GG milik pemerintah. Menurutnya, pemanfaatan lahan tersebut telah melalui tahapan musyawarah bersama antara pemerintah desa, pemerintah kabupaten, dan pihak sekolah.

“Tanah GG yang diminta pihak MAN telah melalui musyawarah dan kesepakatan bersama agar dimanfaatkan sebagai fasilitas umum,” ujarnya.
Permohonan pemanfaatan tanah sebelumnya diajukan oleh Kepala MAN Blora melalui surat Nomor: 1005/Ma.11.35/HM.00/12/2021 tertanggal 6 Desember 2021 perihal permohonan pemanfaatan tanah GG.

Menindaklanjuti surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Blora menggelar rapat pembahasan pada Rabu, 16 Maret 2022, di ruang rapat Staf Ahli Bupati. Rapat dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Blora saat itu, Irfan Agustian Iswandaru, AP, M.Si, dengan surat Nomor: 005/0985/2022.

Musyawarah tingkat desa juga dilaksanakan pada Kamis, 11 Agustus 2022, di Sabin MK, Desa Tamanrejo. Kegiatan tersebut dihadiri Camat Tunjungan, Kasi Pembangunan Kecamatan, perangkat desa, BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua PKK, tokoh masyarakat, serta Karang Taruna.

Selain pembangunan asrama, disebutkan pula bahwa dana pendapatan lain-lain dari MAN Blora sebesar Rp150 juta digunakan untuk pembangunan jembatan di Dukuh Pohrendeng sebagai bentuk kontribusi terhadap masyarakat sekitar.

Ketua Lembaga Aliansi Indonesia DPC Blora, IPNU Sutomo, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemanfaatan tanah GG tersebut. Ia menilai pembangunan Asrama Terpadu Type 2 penting untuk menunjang proses pendidikan formal dan keagamaan.

“Perubahan hak pengelolaan dan Hak Guna Bangunan (HGB) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Kami berharap asrama ini bermanfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan dan pembentukan generasi penerus bangsa yang berkualitas,” tegasnya.

Sementara itu, Humas MAN Blora, Sutrisno, menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak. Ia berharap keberadaan asrama dapat menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif dan mendukung peningkatan mutu pendidikan di lingkungan madrasah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *