Perjuangan 3 Tahun Tanpa SK Definitif, Semut Ireng Blora Desak Pemerintah Pusat Bertindak

News Pertanian

Blora, Intennews.id – Ketua DPD Semut Ireng Kabupaten Blora, Mulgianto MN, menegaskan komitmennya mendampingi ribuan petani yang hingga kini masih menunggu kepastian legalitas pengelolaan lahan melalui Surat Keputusan (SK) definitif.
Senin 5/4/2026)

Mulgianto MN menyampaikan, hingga saat ini proses pengajuan SK definitif bagi Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kabupaten Blora belum tuntas meski telah berjalan selama kurang lebih tiga tahun.

Ia menjelaskan, pihaknya saat ini mendampingi 41 KTH dengan jumlah petani mencapai sekitar 20 ribu orang. Namun dari jumlah tersebut, realisasi SK masih sangat terbatas.

“Dari total 41 KTH, yang sudah terealisasi melalui SK 185 dan 192 baru sekitar 19 KTH. Sedangkan SK definitif baru diberikan kepada dua KTH, yakni KTH Kemiri dan KTH Sambiroto, dengan luasan masing-masing 60 dan 24 hektare,” jelasnya.

Menurutnya, tahapan pengelolaan lahan saat ini masih berada pada fase peralihan dari SK diskresi menuju SK definitif. Beberapa pengajuan bahkan masih dalam proses, termasuk yang berkaitan dengan wilayah Mojokerto.

Kondisi tersebut mendorong Semut Ireng untuk mengambil langkah serius dengan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya agar pemerintah pusat segera menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Jika tidak segera diselesaikan, potensi konflik di lapangan akan semakin meningkat dan berdampak pada menurunnya aktivitas serta produktivitas petani,” tegas Mulgianto.

Dalam hal pengelolaan lahan, Mulgianto memastikan tidak ada kendala berarti. Ia menyebut lahan telah lama digarap oleh petani, sehingga yang dibutuhkan saat ini adalah peningkatan edukasi menuju sistem pertanian modern.

Namun, persoalan lain muncul dalam hal penyediaan pupuk yang dinilai masih menjadi kendala utama bagi petani. Ia juga menyoroti adanya perbedaan perlakuan antara KTH dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), padahal keduanya sama-sama merupakan lembaga resmi desa.

“Secara kelembagaan KTH dan LMDH itu setara. Keduanya memiliki dasar legal dari desa. Bahkan dari sisi data, kami lengkap hingga titik koordinat,” ujarnya.

Terkait peran pemerintah daerah, Mulgianto mengakui adanya perkembangan positif dalam beberapa waktu terakhir. Ia menyebut mulai terjalin sinkronisasi dan komunikasi yang baik dengan Pemerintah Kabupaten Blora, termasuk dinas terkait dan pihak Perhutani.

“Kami melihat ada sambutan yang lebih terbuka dari pemerintah daerah, termasuk Bupati Blora. Ini tentu mempermudah proses ke depan,” tambahnya.

Mulgianto berharap SK definitif bagi seluruh KTH di Blora dapat segera terealisasi. Ia menegaskan, kepastian tersebut sangat dinantikan oleh para petani yang selama ini terus menunggu.

“Harapan ini bukan hanya dari kami, tetapi juga dari masyarakat. Kami sering mendapat tekanan di lapangan karena mereka menunggu kepastian. Padahal kami bergerak secara mandiri tanpa dukungan dari pihak manapun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *